PIDANA

Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang     Edit







95000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M..
    • Halaman              viii, 100 hlm
    • ISBN               978-623-02-1116-4
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Rekonstruksi Pidana Restitusi dan Pidana Kurungan Pengganti dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Fenomena perdagangan orang diibaratkan seperti fenomena gunung es. Terlihat kecil di permukaan, padahal sesungguhnya persoalan besar berada jauh di kedalaman. Perdagangan orang terjadi dikarenakan faktor kemiskinan sehingga memaksa seseorang untuk memperbaiki kehidupan mereka dengan berupaya mencari pekerjaan atau terjerat hutang, bahkan tanpa disadari telah menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual. Keinginan untuk mencari kekayaan secara cepat dan belum optimalnya perlindungan kepada korban seringkali menjadi akibat terjadinya secara berulang kasus perdagangan orang. Selain itu, ketidaksadaran bahwa dirinya merupakan korban menjadi kendala tersendiri dalam penanganan kasus perdagangan orang. Hal tersebut mengakibatkan tidak terdatanya secara akurat berapa jumlah dari korban perdagangan orang itu sendiri.

Di dalam buku ini penulis menyajikan hasil penelitiannya mengenai rekonstruksi pidana restitusi dan pidana kurungan pengganti dalam tindak pidana perdagangan orang. Beberapa kajian pokok yang dibahas oleh penulis antara lain yaitu: upaya paksa pidana restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang, rekomendasi upaya paksa pidana restitusi melalui sita harta kekayaan, upaya paksa pidana restitusi melalui mediasi penal, rekomendasi rekonstruksi pidana kurungan pengganti dalam tindak pidana perdagangan orang, serta rekomendasi rekonstruksi pidana sanksi kurungan pengganti dalam tindak pidana perdagangan orang.






Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana     Edit







90000
  • Detail Produk

    • Penulis            Amira Paripurna, Ph.D.
    • Halaman              x, 129 hlm
    • ISBN               978-623-02-2591-8
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Penderitaan yang dialami para korban kejahatan telah dibahas selama berabad-abad lamanya. Bahkan dalam sejarah awal kita, korban merupakan bagian integral dari sebuah proses peradilan. Namun pada saat negara menjadi wakil korban telah memunculkan sejumlah pergeseran-pergeseran sehingga mengakibatkan proses peradilan semakin menjauhkan posisinya dari korban kejahatan. Pergeseran ini telah menyebabkan para sarjana untuk melihat kembali hubungan antara korban dan pelaku secara lebih rinci melalui viktimologi.

Studi tentang viktimologi masih tergolong baru jika dibandingkan ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum (pidana) lainnya, seperti kriminologi, psikologi hukum, psikiatri kehakiman maupun forensik. Viktimologi sebagai disiplin ilmu adalah hasil perpaduan multidisplin keilmuan, mulai dari hukum, kriminologi, sosiologi maupun psikologi. Karena itulah viktimologi terus tumbuh berkembang secara substantif dan semakin banyak mendapatkan perhatian. Viktimologi telah memberikan sumbangan dalam memberikan pemahaman yang lebih baik tentang korban kejahatan akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan fisik, mental dan sosial. Viktimologi juga telah memberikan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah kompensasi pada korban, bahkan pendapat-pendapat viktimologis dipergunakan dalam putusan-putusan peradilan pidana dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal, serta mempengaruhi studi-studi mengenai hak asasi manusia.

Buku-buku tentang korban kejahatan yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya memberikan pemaparan yang terbatas dengan hanya berfokus pada peraturan perundang- undangan di Indonesia atau aspek hukum yang terkait dengan perlindungan korban kejahatan. Untuk itu, buku ini hadir sebagai suatu upaya untuk mengisi gap atas literatur tentang korban kejahatan yang ada di IndonesiaBuku ini memberikan eksplorasi yang komprehensif untuk mempelajari korban kejahatan dan bagaimana mereka diperlakukan dalam masyarakat pada umumnya dan dalam proses peradilan pidana pada khususnya. Buku ini akan menarik minat mahasiswa hukum, kriminologi, sosiologi, kebijakan sosial, dan kebijakan publik, penegak hukum, pekerja sosial pendamping korban kejahatan, dan paralegal.






Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika     Edit







180000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Rahman Amin, S.H., M.H..
    • Halaman              xii, 306 hlm
    • ISBN               978-623-02-1688-6
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia, bahkan telah menjadi masalah di setiap negara-negara di dunia. Meskipun Narkotika berguna untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, namun apabila disalahgunakan atau tidak sesuai dengan petunjuk medis maka akan menimbulkan efek-efek negatif terhadap tubuh pemakainya, antara lain efek derilium yaitu menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan, efek halusinasi yaitu kesalahan presepsi panca indera, efek weakness yaitu kelemahan jasmani atau rohani akibat ketergantungan dan kecanduan Narkotika, efek drowsiness yaitu kesadaran yang menurun disertai pikiran yang kacau, efek collapse yaitu keadaan pingsan serta dapat menimbulkan kematian. Penyalahgunaan Narkotika juga menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu dapat meningkatkan angka kriminalitas, dapat menyebarkan penyakit menular melalui jarum suntik, menimbulkan situasi abnormal lainnya, sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perorangan maupun masyarakat serta dapat mengancam kelangsungan masa depan suatu bangsa.





Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi     Edit







84000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Hamidah Abdurrachman, M.Hum..
    • Halaman              xiv, 91 hlm
    • ISBN               978-623-02-1214-7
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Masyarakat umum tidak mengenal istilah disparitas dan bagaimana hal tersebut berlaku dalam ranah hukum pidana, khususnya di Indonesia. Ketidakmengertian masyarakat mengenai disparitas dapat menimbulkan prasangka yang tak diinginkan, sedangkan bagi para pelaku hukum dapat disalahgunakan. Palu Hukum Versus Rasa Keadilan berusaha menghadirkan pembahasan mengenai disparitas dalam hukum pidana terutama pidana korupsi secara ringkas. Tak hanya mengenai pengertian dan pengelompokannya, buku ini juga menyajikan berbagai pandangan dari para ahli hukum, juga contoh-contoh di dalam negeri dan luar negeri.

Buku ini sangat sesuai bagi pembaca yang sedang mengawali perjalanannya untuk mengetahui tentang dunia hukum pidana dan pidana korupsi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pula dapat memotivasi para penegak hukum untuk melakukan pembahasan dan perbaikan lebih lanjut terhadap perkembangan regulasi yang ada.







Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi     Edit







45000
  • Detail Produk

    • Penulis           .Risqi Perdana Putra
    • Halaman              x, 76 hlm
    • ISBN               978-623-02-1947-4
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Korupsi adalah masalah paling krusial dan salah satu kategori kejahatan luar biasa yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Tak hanya menjadi kendala struktural, akan tetapi sudah menjadi suatu tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi sendiri sudah menjadi suatu kebudayaan juga di kalangan para pejabat daerah dan pejabat instansi, bahkan di noninstansi pun korupsi sudah sangat akrab terjadi juga. Berbagai macam gerakan tentang anti korupsi juga sudah dilakukan untuk meminimalisasi, akan tetapi sulit, susah, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) tertera menjelaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang berpedoman dan mengedepankan hukum sebagai aturan tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Hukum sebagai alat yang berfungsi untuk mengatur dan menertibkan seluruh tingkah laku dan seluruh aspek perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat di dalam lingkup ruang-ruang sosial. Tujuan dari bangsa Indonesia itu sendiri adalah memajukan ketertiban umum dan juga dalam penerapannya berusaha untuk mencerdaskan anak bangsa dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan bantuan dari berbagai pihak yang terlibat di dalam ranah hukum melalui akademisi, praktis hukum, dan seluruh lapisan masyarakat untuk pembangunan bangsa Indonesia.

Salah satu perbuatan atau tindakan yang memang dikategorikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang hingga saat ini menjadi sorotan di negara Indonesia adalah kejahatan korupsi. Bahkan, perbuatan melawan hukum yang disebut korupsi itu sendiri memang sudah hal wajar di Indonesia yang meluas ke berbagai kalangan instansi pemerintahan maupun nonpemerintahan dan sudah terkenal di segala golongan instansi pemerintahan maupun noninstansi pemerintahan di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak kejahatan yang mana merupakan kejahatan luar biasa dan sangatlah sulit dalam memerangi dan memberantasnya. Tidak hanya itu, dengan sistem hukum pidana yang kita memiliki juga mengalami kesulitan dalam penerapan dan pelaksanaannya karena dalam penerapan dan program sistemnya sulit memerangi korupsi yang bermuka majemuk, di mana memerlukan kemampuan berpikir cerdas dan sistem yang ketat untuk aparat yang mana memiliki tugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan diharuskan memiliki pola berpikir baik. Oleh karena itu, harus adanya suatu perkembangan dan juga kemajuan hukum yang didukung dengan sosialisasi tentang korupsi agar semua terlaksana dengan baik dan benar.






Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia     Edit







80000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si.
    • Halaman              viii, 115 hlm
    • ISBN               978-623-02-2470-6
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian serius adalah masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam negara Indonesia. Korupsi telah menjalar hampir di tiap-tiap institusi negara yang menjadikannya seperti penyakit yang perlahan-lahan menggerogoti Negara. Diakui atau tidak, praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja bidang ekonomi, maupun juga dalam bidang politik, sosial budaya, maupun keamanan. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dan telah terjadi secara sistemik.Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi pun meluas dan sistemik. Maka tindak pidana korupsi yang sebelumnya hanya merupakan kejahatan biasa kemudian digolongkan menjadi kejahatan yang luar biasa. Meluas dan sistemiknya tindak pidana korupsi serta dampaknya itu akan diperparah manakala pengaturan kewenangan antara para penegakhukum juga tidak sistemik atau saling bertentangan.

Sekarang ini tindak pidana Korupsi ditangani beberapa lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang dalam penyidikan yakni sejak berlakunya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada lagi hukum acara pidana lain yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut juga berarti bahwa terhadap tindak pidana korupsi, harus dilakukan penyidikan berdasarkan Pasal 106 sampai dengan 136 KUHAP oleh penyidik menurut Pasal 1 angka 1 sampai dengan Pasal 5, yaitu Polisi. Sedangkan penuntutan tindak pidana dilakukan menurut Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 KUHAP oleh penuntut umum (Pasal 1 angka 6 dan 7 KUHAP), yaitu Jaksa.






KPK dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Revisi     Edit







75000
  • Detail Produk

    • Penulis            Edi Abdullah, S.H., M.H.
    • Halaman              x, 152 hlm
    • ISBN               978-623-02-2240-5
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • KPK dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Revisi
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya membawa konsekuensi perubahan besar pada Lembaga Anti Rasuah tersebut. Berbagai perubahan itu pun terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya dikenal sangat menakutkan bagi kalangan pejabat di negara ini. Sepak terjangnya yang sering meringkus pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu dan kompromi, mulai dari legislatif, eksekutif sampai yudikatif bahkan jenderal kepolisian, semuanya disikat secara hukum oleh KPK jika melakukan korupsi.

Namun, pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK mengalami perubahan yang cukup besar, mulai dari proses kelembagaan, kepegawaian sampai kepada proses kewenangannya dalam sistem peradilan pidana mengalami perubahan besar. Dalam buku ini akan dibahas secara mendalam perubahan kelembagaan KPK sampai kepada kewenangannya dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, buku ini sangat penting bagi kalangan mahasiswa strata-1, strata-2 maupun strata-3, termasuk juga penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, advokat maupun kalangan atau pegiat antikorupsi.





Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang     Edit







85000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M..
    • Halaman              vi, 81 hlm
    • ISBN               978-623-02-2892-6
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Fenomena perdagangan orang sebagian besar berbasis ekonomi, dimulai dari keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku baik individu maupun korporasi. Pelaku perdagangan orang mencari keuntungan dari para korban maupun keluarganya. Bisnis perdagangan orang meraup keuntungan besar dikarenakan pelaku melakukan pungutan materi serta tenaga kerja yang dibayarkan secara murah kepada korban. Hak asasi paling mendasar dari seseorang adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan kebebasan. Hak asasi tersebut tidak dimiliki korban perdagangan orang. Korban perdagangan sering kali dipaksa masuk ke dalam kondisi kerja yang kejam dan tidak manusiawi dan tidak berdaya untuk meninggalkan situasi eksploitatif mereka atau mencari bantuan.

Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 297 KUHP menyebutkan “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Pasal 297 KUHP berisi ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran, dalam perdagangan orang seringkali terjadi eksploitasi dengan tujuan pelacuran.

Untuk melindungi korban perdagangan orang, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Undang[1]undang No. 5 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2009. Diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah menjadi bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global.

Pemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada korbannya.






Asas Hukum Pidana Islam sebagai Dasar Pembentukan Hukum Pidana Indonesia     Edit







90000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H..
    • Halaman              x, 97 hlm
    • ISBN               978-623-02-2671-7
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Asas Hukum Pidana Islam sebagai Dasar Pembentukan Hukum Pidana Indonesia
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Hampir semua negara di dunia menjadikan hukum pidana Islam sebagai salah satu dasar terbentuknya hukum konvensional termasuk hukum pidana. Khususnya bagi bangsa Indonesia dengan hukum pidananya terhimpun dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dilihat dari namanya saja sudah menunjukkan keislaman yaitu dari kata kitab dan hukum yang berasal dari Islam.

Walaupun susah untuk diakui namun hukum pidana Islam telah meletakkan dasar bagi hukum pidana konvensional. Di beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, hukum pidana Indonesia memang peninggalan penjajah Belanda. Namun, cikal bakal hukum yang dikembangkan oleh Belanda berasal dari hukum Prancis hasil adopsi dari hukum pidana Mesir yang merupakan daerah jajahan Prancis saat itu.

Buku ini akan ditulis menjadi beberapa edisi fokus mengungkapkan bentuk pidana Islam dalam KUHP Indonesia, mengungkap persamaan dan perbedaan antara pidana Islam dan hukum pidana positif Indonesia. Dasar pembentukannya dari pidana Islam, tetapi ditemukan beberapa pengaturan bentuk dengan konsep dasar pidana Islam.





Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan     Edit







150000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N.
    • Halaman              xii, 176 hlm
    • ISBN               978-623-02-2113-2
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Alternatif penyelesaian kasus pidana di luar sistem formal penegakan pidana juga sekaligus dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penegakan hukum pidana . Keadilan sebagai tujuan terakhir untuk memberikan kepuasan kepada Pelaku dan Korban tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum sudah saatnya , untuk menerapkan penegakan hukum yang berbasis nilai – nilai keadilan . Hal ini tidak hanya menjamin rasa keadilan tetapi juga merupakan sumbangan nyata kepada pembaharuan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai keadilan .

Landasan teori yang dapat digunakan dalam pemilihan alternatif penegakan hukum pidana , adalah dengan menerapkan berbagai teori tentang keadilan , teori restorative justice , teori hukum progresif dan penerapan diskresi baik diskresi di tingkat penyidikan maupun pada tingkat penuntutan .Dari semua teori yang ada , maka dapat diterapkan  secara holistik komprehensif ataupun diterapkan salah satu teori yang paling tepat dan yang paling mudah untuk membantu penyelesaian kasus pidana  dan atau penegkan hukum pidana .

Alternatif penegakan hukum pidana yang berbasis keadilan akan mendekatkan pada pencapaian tujuan hukum secara filosofis yaitu terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi Pelaku ataupun Korban tindak pidana .


Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×