Asas Hukum Pidana Islam sebagai Dasar Pembentukan Hukum Pidana Indonesia Edit
90000
- Detail Produk
- Penulis Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H..
- Halaman x, 97 hlm
- ISBN 978-623-02-2671-7
- Ketersediaan Pesan Dulu
- Tahun 2020
- Asas Hukum Pidana Islam sebagai Dasar Pembentukan Hukum Pidana Indonesia
- Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan
Hampir semua negara di dunia menjadikan hukum pidana Islam sebagai salah satu dasar terbentuknya hukum konvensional termasuk hukum pidana. Khususnya bagi bangsa Indonesia dengan hukum pidananya terhimpun dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dilihat dari namanya saja sudah menunjukkan keislaman yaitu dari kata kitab dan hukum yang berasal dari Islam.
Walaupun susah untuk diakui namun hukum pidana Islam telah meletakkan dasar bagi hukum pidana konvensional. Di beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, hukum pidana Indonesia memang peninggalan penjajah Belanda. Namun, cikal bakal hukum yang dikembangkan oleh Belanda berasal dari hukum Prancis hasil adopsi dari hukum pidana Mesir yang merupakan daerah jajahan Prancis saat itu.
Buku ini akan ditulis menjadi beberapa edisi fokus mengungkapkan bentuk pidana Islam dalam KUHP Indonesia, mengungkap persamaan dan perbedaan antara pidana Islam dan hukum pidana positif Indonesia. Dasar pembentukannya dari pidana Islam, tetapi ditemukan beberapa pengaturan bentuk dengan konsep dasar pidana Islam.
