Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang     Edit







85000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M..
    • Halaman              vi, 81 hlm
    • ISBN               978-623-02-2892-6
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Fenomena perdagangan orang sebagian besar berbasis ekonomi, dimulai dari keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku baik individu maupun korporasi. Pelaku perdagangan orang mencari keuntungan dari para korban maupun keluarganya. Bisnis perdagangan orang meraup keuntungan besar dikarenakan pelaku melakukan pungutan materi serta tenaga kerja yang dibayarkan secara murah kepada korban. Hak asasi paling mendasar dari seseorang adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan kebebasan. Hak asasi tersebut tidak dimiliki korban perdagangan orang. Korban perdagangan sering kali dipaksa masuk ke dalam kondisi kerja yang kejam dan tidak manusiawi dan tidak berdaya untuk meninggalkan situasi eksploitatif mereka atau mencari bantuan.

Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 297 KUHP menyebutkan “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Pasal 297 KUHP berisi ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran, dalam perdagangan orang seringkali terjadi eksploitasi dengan tujuan pelacuran.

Untuk melindungi korban perdagangan orang, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Undang[1]undang No. 5 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2009. Diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah menjadi bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global.

Pemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada korbannya.






Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×



×

Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim



Kirim