PERDATA

Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata     Edit







67000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Rahman Amin, S.H., M.H.
    • Halaman              xiv, 193 hlm
    • ISBN               978-623-02-0751-8
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Buku Ajar Hukum Perdata
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Dalam proses beracara di pengadilan, pembuktian merupakan suatu hal yang krusial, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Melalui upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam perkara pidana maupun oleh para pihak yakni penggugat dan tergugat yang berperkara perdata dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadilinya.

Dalam perkara perdata, pembuktian bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara antara para pihak berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas barang atau benda tertentu. Sementara dalam perkara pidana, pembuktian bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara yang jujur dan tepat untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Pada prinsipnya, hukum pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh alat bukti, sampai pada penyampaian bukti di pengadilan, serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian. Riduan Syahrani memberikan pengertian bahwa pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian hukum tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Sementara R. Subekti mendefinisikan pembuktian merupakan kegiatan meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan yang hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.

Berdasarkan teori hukum pembuktian sebagaimana disebutkan di atas, hukum pembuktian menentukan ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) harus diletakkan. Hal ini karena di pundak siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili, dan akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, ketertiban, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.






Buku Ajar Hukum Perdata     Edit







75000
  • Detail Produk

    • Penulis            Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin
    • Halaman              ix, 174 hlm
    • ISBN               978-602-280-473-4
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2020


  • Buku Ajar Hukum Perdata
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan

Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi tentang pendahuluan, bab dua membahas tentang hukum perkawinan, bab tiga membahas tentang hukum benda, bab empat membahas tentang hukum jaminan, bab lima membahas tentang hukum waris, bab enam membahas tentang hukum perikatan, dan bab tujuh membahas tentang transaksi e-commerce.

Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang bersangkutan. Dalam arti hak dan kewajiban seseoang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang disebut “Code Napoleon”. Karena Code Civil des Francais merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai perunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick.







Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi     Edit







95000
  • Detail Produk

    • Penulis            Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.
    • Halaman              x, 110 hlm
    • ISBN               978-623-02-1462-2
    • Ketersediaan   Pesan Dulu
    • Tahun               2021


  • Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi
  • Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan
Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) Bab: Bab I tentang Pengertian, Asas dan Sumber Hukum Acara Perdata, Bab II tentang Gugatan, Bab III tentang Kompetensi (Kewenangan Mengadili), Bab IV tentang Pemeriksaan Gugatan di Persidangan, Bab V tentang Pembuktian, Bab VI tentang Putusan Pengadilan, Bab VII tentang Upaya Hukum, Bab VIII Eksekusi, dan Bab IX tentang Mediasi. Dalam buku ini, penulis juga memberikan penjelasan yang lebih banyak tentang eksekusi dan mediasi.


Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×