Buku Ajar Hukum Perdata Edit
75000
- Detail Produk
- Penulis Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin
- Halaman ix, 174 hlm
- ISBN 978-602-280-473-4
- Ketersediaan Pesan Dulu
- Tahun 2020
- Buku Ajar Hukum Perdata
- Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi tentang pendahuluan, bab dua membahas tentang hukum perkawinan, bab tiga membahas tentang hukum benda, bab empat membahas tentang hukum jaminan, bab lima membahas tentang hukum waris, bab enam membahas tentang hukum perikatan, dan bab tujuh membahas tentang transaksi e-commerce.
Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang bersangkutan. Dalam arti hak dan kewajiban seseoang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang disebut “Code Napoleon”. Karena Code Civil des Francais merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai perunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick.