Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata Edit
67000
- Detail Produk
- Penulis Dr. Rahman Amin, S.H., M.H.
- Halaman xiv, 193 hlm
- ISBN 978-623-02-0751-8
- Ketersediaan Pesan Dulu
- Tahun 2020
- Buku Ajar Hukum Perdata
- Disclaimer: Anda membeli buku asli bukan bajakan
Dalam proses beracara di pengadilan, pembuktian merupakan suatu hal yang krusial, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Melalui upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam perkara pidana maupun oleh para pihak yakni penggugat dan tergugat yang berperkara perdata dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadilinya.
Dalam perkara perdata, pembuktian bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara antara para pihak berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas barang atau benda tertentu. Sementara dalam perkara pidana, pembuktian bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara yang jujur dan tepat untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Pada prinsipnya, hukum pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh alat bukti, sampai pada penyampaian bukti di pengadilan, serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian. Riduan Syahrani memberikan pengertian bahwa pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian hukum tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Sementara R. Subekti mendefinisikan pembuktian merupakan kegiatan meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan yang hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.
Berdasarkan teori hukum pembuktian sebagaimana disebutkan di atas, hukum pembuktian menentukan ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) harus diletakkan. Hal ini karena di pundak siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili, dan akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, ketertiban, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.